atasehirbelediyesisporkulubu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta tantangan baru dalam pembangunan sektor pariwisata.
Read More : Adat Istiadat Bangka Belitung
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa revisi undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan kebijakan di bidang pariwisata dapat berjalan lebih efektif.
Empat Kategori Desa Wisata
Rahayu, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Panja Standarisasi Desa dan Kampung Wisata, menyampaikan bahwa salah satu fokus revisi undang-undang adalah pengaturan mengenai desa wisata. Nantinya, desa wisata akan dibagi ke dalam empat kategori, yaitu:
- Desa wisata rintisan
- Desa wisata berkembang
- Desa wisata maju
- Desa wisata mandiri
Pembagian ini diharapkan mampu menjadi acuan standar dalam pengembangan desa wisata di berbagai daerah, sehingga potensi lokal dapat dikelola lebih optimal.
Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah
Selain regulasi, Rahayu menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam pengembangan desa wisata. Dukungan infrastruktur, mulai dari akses jalan, transportasi, hingga fasilitas umum, akan sangat menentukan keberhasilan desa wisata dalam menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. โDukungan infrastruktur dari pemerintah daerah sangat penting agar akses menuju lokasi wisata semakin baik,โ tegasnya.
Pariwisata sebagai Pendorong Ekonomi Kreatif
Rahayu juga menyoroti bahwa pariwisata tidak hanya sekadar sektor jasa, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional. Dengan berkembangnya pariwisata, sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, kerajinan tangan, dan seni budaya akan ikut terdorong, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pulau Pasir Belitung Jadi Magnet Baru Untuk Fotografer Drone
Harapan dari Revisi UU Kepariwisataan
Melalui revisi undang-undang ini, sektor pariwisata Indonesia diharapkan memiliki arah pembangunan yang lebih jelas dan berkelanjutan. Regulasi baru akan membuat pelaku usaha, masyarakat desa wisata, dan investor lebih percaya diri dalam mengembangkan potensi daerah. Revisi ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional. Dengan begitu, destinasi lokal bisa semakin dikenal dunia.
Revisi Undang-Undang Kepariwisataan juga diharapkan menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan. Dukungan regulasi yang jelas, peran aktif pemerintah daerah, serta sinergi masyarakat akan membuat pariwisata Indonesia berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.