BelitungNow.com

Kabar Terkini dari Negeri Laskar Pelangi

Hanafi Jadi Tersangka Penipuan Biaya Haji Plus di Belitung Timur

biaya haji plus

atasehirbelediyesisporkulubu.com – Kepolisian Resor Belitung Timur resmi menetapkan Hanafi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana biaya haji plus. Kasus ini menimpa dua warga Belitung Timur, yaitu Tuti Muliati dan Deli, yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Read More : Tarian Adat Bangka Belitung

“Senin, 8 September 2025, tersangka Hanafi dipanggil untuk diperiksa di Polres Belitung Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya Hanafi dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, pada Selasa (9/9/2025).

Kronologi Kasus Penipuan Biaya Haji Plus

Kasus ini berawal sejak tahun 2020, ketika Tuti Muliati mendaftarkan diri untuk keberangkatan ibadah haji plus melalui kantor perwakilan PT Arminareka di Tanjungpandan, Belitung. Saat itu, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp130 juta kepada Yanto, staf perwakilan PT Arminareka.

Tiga tahun kemudian, pada 2023, korban melunasi biaya tambahan sebesar Rp220 juta. Namun, ketika menanyakan kepastian keberangkatan haji, Yanto tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dari pihak korban.

Peran Hanafi dalam Dugaan Penggelapan Dana

Atas saran tetangganya bernama Ibnu, korban kemudian meminta bantuan Hanafi yang juga merupakan tetangga mereka untuk mengurus pengembalian dana dari Yanto. Setelah berhasil menarik kembali sejumlah uang dari Yanto, Hanafi justru menawarkan diri untuk membantu pelunasan keberangkatan haji korban.

Dengan alasan adanya perubahan kurs dolar, Hanafi meminta tambahan biaya sebesar Rp330 juta. Uang tersebut diserahkan korban secara tunai kepada Hanafi dengan harapan bisa segera berangkat haji. Namun, pada 2024, pihak kantor pusat PT Arminareka menyatakan bahwa korban belum melakukan pelunasan biaya haji. Fakta ini mengejutkan korban, karena mereka merasa sudah menyetorkan dana melalui Hanafi.

Pengakuan Tersangka dan Dampak pada Korban

Dalam pemeriksaan, Hanafi akhirnya mengakui bahwa dana tambahan Rp330 juta yang diserahkan korban tidak pernah disetorkan ke PT Arminareka. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibat tindakan tersebut, korban gagal berangkat haji pada tahun 2025 meskipun sudah mengeluarkan total dana yang sangat besar.

“Setelah dikonfirmasi, Hanafi mengakui bahwa uang yang telah diserahkan korban tidak pernah disetorkan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, korban gagal berangkat haji pada tahun 2025,” jelas AKP Ryo.

Baca juga: Calon Gubernur Bangka Belitung 2024

Jerat Hukum bagi Hanafi

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan bukti yang diperoleh, Polres Belitung Timur menetapkan Hanafi sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah. Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi biaya ibadah.

“Pastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar. Jangan mudah percaya dengan pihak ketiga yang menawarkan bantuan tanpa dasar hukum atau legalitas yang jelas,” pesan AKP Ryo.