atasehirbelediyesisporkulubu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit sekaligus memperingati ulang tahun provinsi yang ke-25.
Read More : Isu Beras Langka di Bangka Belitung, Polisi dan Bulog Pastikan Stok Aman
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Setelah pelaksanaan pertama pada Mei hingga Juli 2025, pemutihan pajak kendaraan jilid dua dibuka mulai September hingga November 2025. Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Hari ini sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan, silakan datang langsung ke kantor Samsat,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).
Program ini memungkinkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja, meski sebelumnya menunggak. Dengan demikian, kesempatan ini menjadi solusi agar kendaraan tetap legal dan aman secara hukum.
Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak
Gubernur Hidayat menegaskan bahwa pemutihan pajak ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, masyarakat Bangka Belitung menghadapi kesulitan finansial yang memengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak.
Selain itu, Hidayat menekankan perlunya menormalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang. “Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Program ini juga menjadi upaya edukasi pajak, agar masyarakat lebih patuh membayar kewajiban pajak kendaraan, sekaligus menjaga pendapatan daerah. Pada program sebelumnya, jumlah setoran pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp 16 miliar, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi.
Baca juga: Video Olahraga Paddle Board Di Pantai Belitung Trending Instagram
Kesempatan untuk Semua Pemilik Kendaraan
Pemprov Babel mengimbau semua pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak 2025. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga memperkuat legalitas kendaraan di jalan dan mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang terkumpul.
Program pemutihan pajak untuk motor 2025 yang dibuka Pemprov Bangka Belitung merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Dengan membayar PKB satu tahun saja, masyarakat memiliki kesempatan untuk menata ulang kewajiban pajaknya sekaligus menjaga legalitas kendaraan.
Selain itu, program ini menjadi sarana edukasi pajak dan upaya menormalkan PBBKB di Pangkalpinang, sehingga pendapatan daerah tetap optimal. Bagi seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pajak, pemutihan kali ini adalah momentum yang tepat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.